Kamis, 18 Februari 2016

Uji kompetensi bab 6 pkn XI smstr 2 hal. 17

1. Jelaskan perbedaan antara hak asasi manusia dengan hak warga negara.

2. Jelaskan perbedaan antara kewajiban asasi dengan kewajiban warga negara?
3. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Mengapa terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?
5. Bagimanakah cara kalian untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban?
6. Menurut kalian, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam memecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.

jawaban

1.hak asasi manusia adalah hak yg dimiliki sejak lahir sampai kita meninggal yang diberikan oleh tuhan YME dan harus dijunjung tinggi ,sedangkan hak warga negara adalah hak yg dimiliki suatu warga negara di negara itu, dan syarat mendapatkannya harus menjadi warga negara tersebut terlebih dahullu
2.kewajiban asasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh manusia dibumi ini, sedangkan kewajiban warga negara adalah kewajiban tiap warga negara yg harus di lakukan dan jika tdk melakukannya bisa mendapat sanksi yang berlaku di negara tersebut
3. hak untuk mendapat pengajaran
hak mendapat perlakuan sama di hadapan hukum
kewajiban membayar pajak
kewajiban membela negara jika di perlukan
4.karena lemahnya pengawasan negara dan kebiasaan masyarakat yg mudah memaklumi, dan kurang nya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab dalam kehidupannya sehingga mereka melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban
5.dengan cara menghormati hak orang lain, tidak mengedepankan sikap egoisme serta individualisme, dan harus bertanggung jawab antara hak dan kewajiban sehingga dalam kehidupan sehari hari terdaoat keseimbangan antara hak dan kewajiban
6.bisa dengan membuat perundang undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban
mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban
membuat badan badan perlindungan hukum yg mengawasi tentang pelanggaran hak dan kewajiban

 thx for visit
source: brainly.com

2 komentar: